asalamualaikum wr.wb
Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang
dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar
peraturan. Para pengguna jalan seringkali melanggar peraturan yang
telah ditetapkan oleh undang-undang lalu lintas. Tilang diharapkan
mampu menangani permasalah berlalu lintas.
E-Tilang atau Tilang Elektronik ini adalah digitalisasi proses
tilang, dengan memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses
tilang akan lebih efisien dan juga efektif juga membantu pihak
kepolisian dalam manajemen administrasi.
Aplikasi dikategorikan
kedalam dua user, yang pertama yaitu pihak kepolisian dan yang
kedua adalah pihak kejaksaaan. Pada sisi kepolisian, sistem akan
berjalan pada komputer tablet dengan sistem operasi Android
sedangkan pada pihak kejaksaan sistem akan berjalan dalam bentuk
website, sebagai eksekutor seperti proses sidang manual.
Berdasarkan ketiga fungsi utama di atas, aplikasi E-Tilang
tidak menerapkan fungsi sebagai pengantar untuk membayar denda ke Bank/Panitera karena mekanisme melibatkan form atau kertas tilang,
pada E-Tilang form atau kertas bukti pelanggar tidak digunakan,
tidak menerapkan fungsi sebagai pengantar untuk membayar denda ke Bank/Panitera karena mekanisme melibatkan form atau kertas tilang,
pada E-Tilang form atau kertas bukti pelanggar tidak digunakan,
aplikasi ini hanya mengirim reminder
berupa ID Tilang yang
menyimpan seluruh data atau catatan Polisi mengenai kronologis
tilang yang akan diberikan kepada pengadilan atau kejaksaan yang
memiliki website dengan integrasi database yang sama, sehingga
apikasi ini hanya mendigitalisasi tilang pada fungsi nomer dua.
berupa ID Tilang yang
menyimpan seluruh data atau catatan Polisi mengenai kronologis
tilang yang akan diberikan kepada pengadilan atau kejaksaan yang
memiliki website dengan integrasi database yang sama, sehingga
apikasi ini hanya mendigitalisasi tilang pada fungsi nomer dua.
sekian semoga dapat memberi manfaat dan sampai jumpa
wasalam.