Tuesday, 29 January 2019

Pengertian Internet Banking

Asalamualaikum wr.wb


Pernahkah kamu mendengar kata internet banking, apa pengertiannya ? Mari kita simak di bawah ini
Internet Banking pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar
yaitu Internet dan Banking (bank). Interconnected Network (Internet)
adalah sistem jaringan yang menghubungkan tiap-tiap komputer secara
global di seluruh penjuru dunia. Koneksi yang menghubungkan masing-
masing komputer tersebut memiliki standar yang digunakan yang disebut
Internet Protocol Suite disingkat dengan TCP/IP.
Menurut Bank Indonesia,
Internet banking merupakan salah satu
layanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh
informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan
melalui jaringan internet. Jenis kegiatan internet banking dibedakan
menjadi tiga yaitu:
a. Informational Internet Banking yaitu pelayanan jasa bank kepada
nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak
melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).
b. Communicative Internet Banking yaitu pelayanan jasa Bank kepada
nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan
bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak
melakukan eksekusi transaksi.
c. Transactional Internet Banking yaitu pelayanan jasa bank kepada
nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan
internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.
Menurut Khairy Mahdi menyatakan internet banking merupakan
pemanfaatan teknologi internet sebagai media untuk melakukan transaksi
yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan
jaringan internet sebagai perantara atau penghubung antara nasabah bank
dan pihak bank. Selain itu bentuk transaksi yang dilakukan bersifat maya
atau tanpa memerlukan proses tatap muka antara nasabah dan petugas
bank yang bersangkutan.3
E-banking adalah salah satu faktor yang terpengaruh oleh
perkembangan teknologi informasi dan kemunikasi yaitu perbankan,
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sector perbankan
nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya.
Peraturan penerapan manajemen resiko yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen resiko
penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah peraturan Bank
Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi
Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/dpnp tanggal 20
April 2004 Bank Indonesia perihal penerapan manajemen resiko pada
aktivitas pelayanan jasa bank melalui internet banking.
Sekian info yang dapat kami sampaikan lebih dan kurangnya harap di maklum, Sampai jumpa
Wasalam.

Share this