Asalamualaikum wr.wb
Bagaimana Cara Pembayaran terhadap Pelanggaran E-Tilang ? mari kita simak di bawah ini
Tata cara pembayaran tilang elekronik atau E-Tilang yaitu
dilakukan sesuai nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera
sehingga pada setiap pelanggar angka nominal yang tertera di BRIVA
berbeda-beda. Ada beberapa pelanggar yang salah faham mengenai
dilakukan sesuai nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera
sehingga pada setiap pelanggar angka nominal yang tertera di BRIVA
berbeda-beda. Ada beberapa pelanggar yang salah faham mengenai
nomor BRIVA yang didapatnya, mereka mengira bahwa nomor yang
didapatnya tersebut adalah nomor rekening tilang, sehingga
kebingungan ketika melakukan proses pembayaran.
Pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan berbagai
cara yaitu melalui teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet
banking BRI, melalu EBC BRI hingga bisa juga menggunakan ATM
dari bank lain. Caranya cukup mudah yaitu:5
a. Cara pembayaran BRIVA melalui teller BRI
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Isi slip setoran Ops-02, untuk transaksi tunai dan atau slip
setoran Ops-01, untuk transaksi
3. Serahkan slip setoran dan uang yang akan disetorkan kepada
Teller BRI
4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran
yang sah
6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan
barang bukti yang disita
b. Cara pembayaran melalui ATM BRI
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor BRIVA pembayaran tilang
didapatnya tersebut adalah nomor rekening tilang, sehingga
kebingungan ketika melakukan proses pembayaran.
Pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan berbagai
cara yaitu melalui teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet
banking BRI, melalu EBC BRI hingga bisa juga menggunakan ATM
dari bank lain. Caranya cukup mudah yaitu:5
a. Cara pembayaran BRIVA melalui teller BRI
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Isi slip setoran Ops-02, untuk transaksi tunai dan atau slip
setoran Ops-01, untuk transaksi
3. Serahkan slip setoran dan uang yang akan disetorkan kepada
Teller BRI
4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran
yang sah
6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan
barang bukti yang disita
b. Cara pembayaran melalui ATM BRI
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor BRIVA pembayaran tilang
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai
seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
Pembayaran
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan
disimpan
7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan
dengan barang bukti yang disita
c. Melalui Mobile Banking BRI
1. Login aplikasi BRI Mobile
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
3. Masukkan nomor BRIVA dan jumlah pembayar sesuai jumlah
denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika
pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
4. Masukkan PIN, kirimkan lalu tekan OK/kirim
5. Selanjutnya akan mendapat SMS nofitikasi status pembayaran.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
d. Melalui Internet Banking BRI
1. Masuk pada alamat Internet Banking BRI https://ib.bri.co.id/ib-
bri/Login.html
2. Lakukan log in dengan memaksukkan username, password, dan
validation.
3. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
Pembayaran
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan
disimpan
7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan
dengan barang bukti yang disita
c. Melalui Mobile Banking BRI
1. Login aplikasi BRI Mobile
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
3. Masukkan nomor BRIVA dan jumlah pembayar sesuai jumlah
denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika
pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
4. Masukkan PIN, kirimkan lalu tekan OK/kirim
5. Selanjutnya akan mendapat SMS nofitikasi status pembayaran.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
d. Melalui Internet Banking BRI
1. Masuk pada alamat Internet Banking BRI https://ib.bri.co.id/ib-
bri/Login.html
2. Lakukan log in dengan memaksukkan username, password, dan
validation.
3. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
4. Pada kolom kode bayar, Masukkan nomor BRIVA, lalu kirim
5. Masukkan nominal pembayaran pada kolom jumlah, lalu klik
kirim
6. Kemudian muncul konfirmasi data BRIVA, pastikan detil
pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama
Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
7. Jika sudah benar, masukkan password dan mToken lalu klik
kirim
8. Selanjutnya muncul keterangan pembayaran yang dapat
digunankan sebagai bukti pembayaran.
e. Melalui EDC BRI
1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
2. Swipe kartu Debit BRI Anda
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan PIN ATM
5. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai,
tekan lanjut
6. Masukkan nominal pembayaran
7. Kemudian muncul konfimasi jumlah pembayaran, apabila
dipastikan benar tekan lanjut
8. Transaksi selesai dan EBC akan mengeluarkan bukti
pembayaran
f. Melalui Transfer Atm dari Bank Lain
5. Masukkan nominal pembayaran pada kolom jumlah, lalu klik
kirim
6. Kemudian muncul konfirmasi data BRIVA, pastikan detil
pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama
Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
7. Jika sudah benar, masukkan password dan mToken lalu klik
kirim
8. Selanjutnya muncul keterangan pembayaran yang dapat
digunankan sebagai bukti pembayaran.
e. Melalui EDC BRI
1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
2. Swipe kartu Debit BRI Anda
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan PIN ATM
5. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai,
tekan lanjut
6. Masukkan nominal pembayaran
7. Kemudian muncul konfimasi jumlah pembayaran, apabila
dipastikan benar tekan lanjut
8. Transaksi selesai dan EBC akan mengeluarkan bukti
pembayaran
f. Melalui Transfer Atm dari Bank Lain
1. Masukkan ATM dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15
angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus
dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai
dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15
angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus
dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai
dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Sekian artikel tentang Cara Pembayaran terhadap Pelanggaran E-Tilang semoga dapat bermanfaat
mohon maaf bila ada salah kata sampai jumpa .
mohon maaf bila ada salah kata sampai jumpa .
Wasalam.